-
PT BPR MANGATUR GANDA (BPR Hasil Penggabungan) adalah merupakan penggabungan dari beberapa BPR Ganda Group yang ada di Pulau Sumatera, yaitu PT BPR Tiurganda, PT BPR Tahuan Ganda, PT BPR Lipatganda, PT BPR Rap Ganda dan PT BPR Mindosari kedalam PT BPR Mangatur Ganda yang berkedudukan di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 195, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. BPR MANGATUR GANDA adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia pada tanggal 26 Desember 1990, berkedudukan di Labuhanbatu provinsi Sumatera Utara dan berkantor pusat di Jalan Jenderal Sudirman No. 253, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
PT BPR MANGATUR GANDA telah melakukan penggabungan usaha PT BPR Tiurganda, PT BPR Tahuan Ganda, PT BPR Lipatganda, PT BPR Rap Ganda dan PT BPR Mindosari kedalam PT BPR Mangatur Ganda, penggabungan tersebut telah mendapatkan izin dari Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor KEP-45/D.O3/2026 mengenai pemberian izin Penggabungan Usaha Perbankan dan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran dasar PT BPR Mangatur Ganda hasil penggabungan oleh Menteri Hukum RI Nomor AHU-OO32924.AH.01.10.TAHUN 2026.